Bagi industri rumah tangga, jika mau usaha naik kelas jangan malas urus legalitas. Legalitas usaha bagi UKM yang ingin “naik kelas” ke skala industri yang lebih besar juga bisa dilengkapi dengan mendaftarkan nomor MD ke BPOM. Untuk mendaftarkan produk pangan ke BPOM, Anda bisa mengakses website resminya di http://e-reg.pom.go.id

Jika produk Anda ingin mendapatkan kepercayaan lebih besar dari target konsumen Muslim, Anda perlu membuat sertifikat halal MUI.

Prosedur pembuatan sertifikat halal bisa diakses di website halal MUI  . Pemerintah daerah setempat melalui dinas kesehatan atau perdagangan secara berkala mengadakan sertifikasi halal gratis.

Baca juga :  Persiapan Investasi di Bursa Berjangka Indonesia

Selanjutnya tentu Anda ingin konsumen bisa mengenal produk Anda lebih baik lagi. Buatlah merek yang bagus dan mudah diingat. Merek juga berguna untuk meningkatkan nilai produk, seperti yang tampak pada gambar. Kopi tanpa merek tentu harganya berbeda dengan yang sudah diberi label merek tertentu. Agar tidak ditiru kompetitor, daftarkan merek usaha Anda ke Dirjen HAKI (Hak Kekayaan Intelektual).

Merek Penting Untuk Meningkatkan Nilai Produk

Pengajuan pendaftaran merek bisa dilakukan dengan salah satu cara ini :

  1. Langsung ke Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual di kantor pusatnya yang beralamat di Jl. H.R. Rasuna Said Kav. 8-9, Jakarta Selatan 12940, Indonesia.
  2. Melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI di seluruh Indonesia.
  3. Melalui Kuasa Hukum Konsultan HKI terdaftar.
Baca juga :  Aplikasi Ini Bisa Bantu Pelaku UMKM untuk Tingkatkan Pesanan

Ketika skala usaha membesar, Anda perlu membuat badan usaha, seperti CV atau PT.  Hubungi notaris untuk membantu Anda membuat badan usaha tersebut.

Jika kapasitas produksi Anda semakin besar dan membutuhkan pabrik, buatlah Izin Usaha Industri (IUI).

IUI wajib dimiliki oleh usaha yang memiliki modal sebesar Rp. 5 juta sampai dengan Rp. 200 juta. Anda dapat mengajukan Izin Usaha Industri di Pelayanan Perizinan Terpadu Daerah Tingkat II Kabupaten atau Kota. Sedangkan bila usaha sudah berkembang dan meliputi usaha besar, bisa mengajukan di Pelayanan Perizinan Terpadu Tingkat I Provinsi. Jika usaha Anda sudah mencapai skala nasional, ajukan IUI di BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal).

Baca juga :  Komoditi GOFX-Trading Masa Depan Kaum Milenial

Demikianlah lika-liku proses legalitas usaha di negeri ini. Ribet? Yah, jika kita sudah berkomitmen memperbesar skala usaha, memang semua proses itu harus dijalani. Jika benar kita mau usaha naik kelas jangan malas urus legalitas dan kelengkapannya. Keputusan ada di tangan kita sebagai sang pengusaha. Apakah ingin tetap menjadi “bonsai” atau bertumbuh menjadi usaha yang lebih besar dan berkontribusi lebih banyak bagi negeri ini..