Mengenal Pialang Berjangka dan Wakil Pialang Berjangka Indonesia

Istilah “Pialang Berjangka” dan “Wakil Pialang Berjangka” mungkin adalah istilah-istilah yang kurang populer di Indonesia, jika di bandingkan dengan istilah “broker” atau “broker valas”. Padahal industri trading valas di Indonesia hingga saat ini masih berada di dalam industri “perdagangan berjangka”. Kali ini kita akan membahasnya lebih sedikit dalam untuk Mengenal Pialang Berjangka dan Wakil Pialang Berjangka Indonesia.

Banyak orang mengunjungi website Badan Pengawas Perdagangan Berjangka dan Komoditi (BAPPEBTI) untuk mengecek legalitas sebuah perusahaan pialang berjangka. Lalu sering pula mereka melihat ada pengumuman di website tersebut bahwa ada beberapa pialang dan wakil pialang yang di cabut izinnya oleh BAPPEBTI.

Baca juga :  Komoditi GOFX-Trading Masa Depan Kaum Milenial

Pialang Berjangka sebenarnya berbeda dengan wakil Pialang Berjangka.

Pialang dan Wakil Pialang Berjangka, foreximf.com

Sebenarnya apa sih arti dari istilah-istilah tersebut? Yuk, kita pahami dulu definisinya. Kita mulai dari istilah “perdagangan berjangka”. Menurut Undang-undang Republik Indonesia no.10 tahun 2011, Perdagangan Berjangka adalah “segala sesuatu yang berkaitan dengan jual beli komoditi dengan penyerahan kemudian berdasarkan Kontrak Berjangka dan Opsi atas Kontrak Berjangka.”

Penyelenggaraan perdagangan berjangka di Indonesia melibatkan di antaranya Pedagang Berjangka dan Pialang Berjangka.

Apa Itu Pialang Berjangka?

Ladies, kita bahas Pialang Berjangka dulu ya.

Pialang Berjangka adalah “Badan usaha yang melakukan kegiatan jual beli komoditi berdasarkan Kontrak Berjangka atas amanat Nasabah dengan menarik sejumlah uang dan / atau surat berharga tertentu sebagai margin untuk menjamin transaksi tersebut.”

Baca juga :  WANITA INDONESIA : CERDAS BERINVESTASI DI BIDANG PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI

Wakil Pialang Berjangka itu adalah orang perseorangan yang melaksanakan kegiatan usaha Pialang Berjangka tempat ia bernaung.

Pialang Berjangka itu harus berbentuk badan usaha alias perusahaan. Perusahaan ini haruslah memiliki izin usaha dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka dan Komoditi (BAPPEBTI), kalau mau mendapatkan restu dari pemerintah Indonesia, untuk beroperasi di Indonesia.

Sebuah Perusahaan tidak akan bisa bekerja dengan baik, jika tidak ada orang yang membantu pekerjaan perusahaan tersebut. Orang-orang yang bekerja untuk Pialang Berjangka, disebut Wakil Pialang.

Siapa Itu Wakil Pialang Berjangka?

Seseorang baru berhak menyandang sebutan Wakil Pialang Berjangka jika ia telah lulus Ujian Profesi Wakil Pialang Berjangka yang di selenggarakan oleh BAPPEBTI, barulah kemudian BAPPEBTI menerbitkan izin bagi orang tersebut untuk bertindak sebagai Wakil Pialang Berjangka untuk perusahaan Pialang Berjangka tertentu.

Pelatihan Wakil Pialang Indonesia

Menurut Keputusan Kepala BAPPEBTI No.57/BAPPEBTI/KP/9/2005, persetujuan izin Wakil Pialang Berjangka yang diberikan hanya berlaku selama Wakil Pialang Berjangka tersebut bekerja pada perusahaan Pialang Berjangka yang bersangkutan. Izin tersebut juga akan berakhir, jika orang yang bersangkutan meninggal dunia.

Baca juga :  Berani Menjadi Wanita Wirausaha!

Sekarang sudah semakin jelas ya mengenalnya..
Pialang Berjangka adalah perusahaan berbentuk perseroan terbatas, dan Wakil Pialang Berjangka adalah orang yang bekerja untuk Pialang Berjangka.

Asosiasi Perdagangan Berjangka Komoditi Indonesia