Hamparan ide memulai usaha, memang diawali dengan kemampuan modal dan SDM yang memadai. Selanjutnya bentuk usaha pun, harus dipertimbangkan. Ingin memilih bergerak di perdagangan atau jasa, memiliki aturan main yang berbeda. Meskipun keduanya berada dalam satu rumpun usaha yang sama yaitu Perusahaan Persekutuan.
Perusahaan dengan bentuk Firma (Fa)
Persekutuan dengan Firma, adalah bentuk persekutuan perdata yang didirikan untuk menjalankan perusahaan dengan nama bersama. Didalamnya, memuat tiga unsur yang paling esensi. Yaitu unsur menjalankan perusahaan, unsur nama bersama, serta unsur pertanggungjawaban sekutu yang bersifat pribadi untuk keseluruhan. Nama bersama itulah yang dipakai untuk menandatangani surat-menyurat perusahaan. Biasanya dalam praktik, di belakang nama bersama itu sering tercantum Co atau Cie. Co merupakan singkatan dari Compagnon yang berarti kawan dan artinya adalah orang yang turut berusaha. Sementara Cie, merupakan singkatan dari Compagnie yang berarti kelompok dan artinya adalah orang atau orang-orang yang bersama-sama mempunyai perusahaan dengan kita.
Di Indonesia, perusahaan jenis Firma terbagi dalam empat bagian. Pertama, Firma Dagang (Trading Patnership). Perusahaan ini didirikan dan bergerak dalam industri perdagangan. Dimana kegiatannya berfokus pada pembeli dan menjual barang dagangannya. Contoh dari perusahaan yang menganut jenis ini adalah Vans, Nike, Diadora, dan Croc’s. Kedua, Firma non Dagang atau Jasa. Sesuai dengan karakteristiknya, usaha ini bergerak dalam industri jasa. Dimana kegiatannya berfokus pada penjualan jasa berdasarkan keahlian. Misalnya, Firma Hukum, Firma Akuntansi, Konsultan Manajemen, dan lain-lain. Ketiga, Firma Umum (General Patnership). Merupakan firma yang semua anggota atau sekutunya memiliki kekuasaan yang tidak terbatas. Setiap anggota pun bertanggungjawab terhadap jalannya operasional perusahaan, serta segala bentuk kewajiban baik hutang maupun piutang. Keempat, Firma Terbatas (Limited Patnership). Firma Terbatas memiliki definisi dimana setiap anggota atau sekutu yang berada di dalamnya tidak leluasa dan tidak memiliki kekuasaan yang bebas terhadap perusahaan. Tanggung jawab setiap anggota juga dibatasi. Contohnya, Firma Pangudi Luhur, Firma Sumber Rejeki, Firma Multi Marketing, Firma Eternity.
Sedangkan dalam hal permodalan, setiap anggota wajib memasukan sesuatu ke dalam perusahaan dengan maksud membagi keuntungan atau kemanfaatan yang terjadi karenanya. Pemasukan itu dapat berupa uang, barang, keahlian, atau tenaga. Pemasukan ini akan menjadi dasar dalam menentukan pembagian keuntungan atau kerugian. Jumlah uang yang umumnya dimasukan sebagai modal firma, umumnya antara modal perusahaan mikro dengan nilai modal maksimum Rp. 50.000.000, atau modal perusahaan kecil dengan nilai modal di atas Rp. 50.000.000 hingga Rp. 500.000.000, di luar kepemilikan harta tetap berupa tanah dan bangunan.
Persekutuan Komanditer atau Comanditaire Vennootschap (CV)
Perusahaan Komanditer atau Comanditaire Vennootschap atau biasa yang disebut CV, adalah suatu perusahaan untuk menjalankan suatu usaha yang dibentuk antara satu orang atau beberapa orang persero yang secara tanggung menanggung bertanggung jawab untuk seluruhnya (tanggung jawab solider) pada satu pihak, dan satu orang atau lebih sebagai pelepas uang pada pihak yang lain.
Dasar pemikiran pembentukan CV ini adalah seorang atau lebih mempercayakan uang atau barang untuk digunakan di dalam perusahaan kepada orang lain yang akan menjalankan perusahaan. Oleh karena itu, si pengusaha bertanggung jawab sepenuhnya kepada pihak ketiga.
Beberapa kelompok usaha yang diklasifikasikan dalam usaha CV ini, diantaranya bidang usaha perdagangan meliputi grosir atau keagenan dan distributor suatu produk, supplier, komisioner, bahan bangunan, furniture, barang cetakan, alat tulis kantor, telekomunikasi, barang elektronik, makanan dan minuman, busana, kerajinan tangan, alat-alat kedokteran/medis, obat-obatan dan farmasi, komputer, dan lain-lain. Usaha percetakan pun bisa berbentuk CV. Misalnya, penerbitan buku, penjilidan, maupun kemasan atau packaging.
Sedangkan bidang usaha lainnya adalah Bidang Industri. Termasuk didalamnya, industri kayu, industri makanan, industri tekstil, industri pakaian jadi, indutri peralatan alat tulis kantor, dan industri peralatan rumah tangga. Bidang Kontraktor juga terlingkup didalamnya. Contohnya, kontraktor gedung, kontraktor rumah, kontraktor jalan, kontaktor konstruksi bangunan, kontraktor jembatan, kontraktor listrik, kontraktor besi dan perkayuan, kontraktor besi dan perkayuan, serta kontraktor instalasi listrik, air, gas, dan telekomunikasi atau telepon.
Dalam hal permodalan, setiap anggota yang bernaung dalam satu CV wajib memasukan sesuatu ke CV dengan maksud membagi keuntungan atau kemanfaatan yang terjadi karenanya. Pemasukan itu dapat berupa uang, barang, keahlian, atau tenaga. Namun yang membedakan dengan Firma, pada CV terdapat sekutu pelepas uang. Keberadaan sekutu pelepas uang sebagai orang yang hanya mempercayakan modal ke CV dan tidak berhak melakukan pengurusan CV. Jika terjadi kerugian terhadap CV, sekutu pelepas uang hanya bertanggung jawab sebatas modal yang dikeluarkan terhadap CV tersebut.
Berbeda dengan persekutuan Firma, kepemilikan CV dalam bentuk uang umumnya berupa modal perusahaan kecil dengan nilai di atas Rp. 50.000.000 hingga Rp. 500.000.000, sekalipun masih ada yang memiliki perusahaan CV dengan modal perusahaan mikro. Hal ini disebabkan, pembagian hak dan tanggung jawab antara sekutu pada CV lebih terorganisasi dibandingkan dengan Firma, sehingga mendorong para calon pendiri untuk mencoba langkah spekulatif dalam memulai usaha.
So Ladies, usaha apa yang bakal dijalani? Sebaiknya sesuaikan dengan dua bentuk perusahaan tersebut.